[ID] Apakah Anak Berkewarganegaraan Asing Masih Bisa Mewarisi Harta di Korea Selatan?

 

Konsultasi mengenai pajak warisan Korea Selatan bagi ahli waris yang tinggal di luar negeri.
Keluarga yang tinggal di luar negeri perlu memahami aturan warisan dan pajak di Korea Selatan sebelum terjadi pewarisan.

Hal-Hal Dasar tentang Pajak Warisan Korea yang Perlu Dipahami Keluarga Internasional

"Ayah saya masih memiliki apartemen di Seoul. Saya sekarang warga negara Amerika. Kalau suatu hari saya mewarisinya, apakah saya tetap bisa menerima warisan itu?"

Pertanyaan seperti ini semakin sering muncul.

Banyak keluarga Korea yang kini tinggal di luar negeri. Anak-anak memperoleh kewarganegaraan baru, orang tua pensiun di negara lain, dan sebagian aset keluarga tetap berada di Korea Selatan.

Ketika terjadi pewarisan, muncul kekhawatiran yang sama.

"Karena anak saya bukan warga negara Korea lagi, apakah dia tidak bisa mewarisi aset di Korea?"

"Apakah Korea tetap akan mengenakan pajak warisan?"

Jawaban singkatnya:

Ya, warga negara asing tetap dapat mewarisi harta di Korea Selatan.

Memiliki paspor asing tidak otomatis menghilangkan hak waris seseorang.

Pertanyaan yang lebih penting justru adalah:

  • Di mana aset tersebut berada?
  • Apakah almarhum dianggap sebagai penduduk pajak Korea atau bukan?
  • Negara mana yang memiliki hak mengenakan pajak?

Official Guidance

Menurut Inheritance Tax and Gift Tax Act (상속세 및 증여세법) Korea Selatan, kewajiban pajak warisan terutama ditentukan oleh:

  • status kependudukan pajak almarhum; dan
  • lokasi aset yang diwariskan.

Kewarganegaraan ahli waris, dengan sendirinya, tidak menentukan apakah pajak warisan Korea berlaku atau tidak.

Undang-undang tersebut juga memberikan masa pelaporan yang lebih panjang untuk kasus warisan yang melibatkan pihak yang tinggal di luar negeri.


Executive Commentary

Inilah kesalahpahaman pertama yang sering terjadi.

Banyak keluarga berpikir:

"Anak saya sudah menjadi warga negara asing, jadi Korea pasti tidak bisa mengenakan pajak."

Atau:

"Karena bukan warga negara Korea, anak saya mungkin tidak dapat mewarisi properti di Korea."

Kedua anggapan itu tidak tepat.

Seseorang yang memegang paspor Amerika, Australia, Kanada, Indonesia, atau negara lainnya tetap dapat mewarisi:

  • apartemen di Seoul,
  • rekening bank di Korea,
  • saham,
  • atau aset lainnya yang berada di Korea Selatan.

Yang benar-benar penting justru adalah:

  • Di mana almarhum tinggal sebelum meninggal?
  • Apakah menurut hukum pajak Korea almarhum dianggap sebagai penduduk atau non-penduduk?
  • Aset apa saja yang berada di Korea?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat mengubah hasil pajak secara signifikan.


Gambaran yang Sering Dialami Keluarga di Luar Negeri

Bayangkan sebuah keluarga Korea telah pindah ke Indonesia dua puluh tahun lalu.

Orang tua tinggal tetap di Jakarta, tetapi masih memiliki:

  • satu apartemen di Seoul;
  • beberapa deposito di bank Korea;
  • dan investasi di Korea.

Ketika salah satu orang tua meninggal dunia, anak-anaknya tiba-tiba harus mengurus warisan di negara yang mungkin sudah lama mereka tinggalkan.

Masalahnya biasanya bukan:

"Apakah saya boleh mewarisi?"

Tetapi:

"Apa yang harus saya lakukan setelah menerima warisan tersebut?"


Official Guidance

Menurut hukum pajak warisan Korea:

  • apabila almarhum diklasifikasikan sebagai Resident (거주자), aset di seluruh dunia dapat dipertimbangkan dalam perhitungan pajak warisan Korea;
  • apabila almarhum diklasifikasikan sebagai Non-Resident (비거주자), pajak warisan Korea pada umumnya hanya berlaku terhadap aset yang berada di Korea Selatan.

Undang-undang juga menerapkan struktur pengurangan pajak yang berbeda tergantung pada status tersebut.


Executive Commentary

Perbedaan ini bisa berdampak besar.

Banyak keluarga internasional hanya fokus pada ahli waris.

Padahal, otoritas pajak Korea sering kali pertama-tama melihat keadaan almarhum.

Dua keluarga dapat memiliki:

  • apartemen yang sama,
  • anak yang sama-sama tinggal di luar negeri,
  • dan aset dengan nilai yang sama,

tetapi menghasilkan tagihan pajak yang berbeda karena status kependudukan pajak almarhum tidak sama.

Karena itu, jangan membuat asumsi hanya berdasarkan kewarganegaraan.

Dalam banyak kasus, status pajak dan lokasi aset jauh lebih penting daripada warna paspor ahli waris.


Bagaimana Jika Harus Membayar Pajak di Dua Negara?

Ini juga menjadi kekhawatiran yang sangat umum.

Seorang ahli waris yang tinggal di luar negeri sering bertanya:

"Apakah saya harus membayar pajak di Korea dan di negara tempat saya tinggal sekarang?"

Jawabannya tergantung pada hukum masing-masing negara.

Beberapa negara memberikan:

  • kredit pajak luar negeri;
  • mekanisme pengurangan pajak;
  • atau bentuk keringanan lainnya.

Negara lain mungkin memiliki aturan yang berbeda atau bahkan tidak mengenakan pajak warisan seperti Korea.

Karena itu, keluarga internasional sering kali perlu meninjau hukum Korea dan hukum negara tempat tinggal mereka secara bersamaan.


Bagaimana dengan Apartemen dan Rekening Bank di Korea?

Mewarisi aset di Korea biasanya lebih dari sekadar menerima hak kepemilikan.

Keluarga mungkin perlu mengurus:

  • dokumen hubungan keluarga;
  • pelaporan pajak warisan;
  • prosedur bank;
  • pendaftaran perubahan kepemilikan properti;
  • dan dalam beberapa kasus, pemindahan dana warisan ke luar negeri.

Bagi keluarga yang tinggal di luar negeri, mengumpulkan dokumen dan mengoordinasikan seluruh proses ini dapat memakan waktu cukup lama.

Karena itu, memahami strukturnya sebelum terjadi pewarisan sering kali sangat membantu.


Pertanyaan yang Sebaiknya Diajukan Sebelum Bertemu Profesional

  • Apakah almarhum dikategorikan sebagai penduduk pajak Korea atau non-penduduk?
  • Aset mana saja yang dianggap sebagai aset Korea untuk tujuan pajak?
  • Batas waktu pelaporan pajak warisan apa yang berlaku bagi keluarga kami?
  • Apakah ada kemungkinan timbul pajak di Korea dan di negara tempat kami tinggal?
  • Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memindahkan properti atau dana dari Korea ke luar negeri?

Dengan memahami struktur ini, Anda dapat berdiskusi lebih mendalam dengan National Tax Service (NTS), bank, akuntan, atau profesional yang menangani warisan internasional.


Tanggal Berlaku

Pemeriksaan fakta: Juli 2026


Fact-Check Materials Used

  • Inheritance Tax and Gift Tax Act
  • Panduan National Tax Service Korea
  • Korea Easy Law Information Service

Official Sources

  • National Tax Service of Korea (NTS)
  • National Law Information Center
  • Korea Easy Law Information Service

Disclaimer

Artikel ini merupakan panduan awal untuk membantu memahami struktur umum warisan dan pajak di Korea Selatan berdasarkan informasi resmi yang tersedia untuk publik. Artikel ini bukan nasihat hukum, perpajakan, atau investasi. Setiap situasi keluarga dapat berbeda, sehingga pembaca sebaiknya berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait atau profesional yang berkualifikasi sebelum mengambil keputusan mengenai warisan atau pajak.


➡ Next : Cara Mengirim Hasil Penjualan Properti di Korea

⬅ Previous : Apakah Permanent Resident Korea (F-5) Bisa