[ID] Bentuk Usaha Tetap di Korea Selatan: Apakah Perusahaan Asing Tetap Harus Membayar Pajak Tanpa Mendirikan Perusahaan?

Tim perusahaan membahas risiko Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE) sebelum ekspansi bisnis ke Korea Selatan.
Perusahaan asing meninjau risiko Bentuk Usaha Tetap (PE) sebelum mengirim karyawan atau memulai kegiatan bisnis di Korea Selatan.

 Apakah Tidak Memiliki Anak Perusahaan Berarti Tidak Ada Kewajiban Pajak?

"Kami ingin memasuki pasar Korea Selatan, tetapi belum mendirikan anak perusahaan. Apakah berarti kami tidak memiliki kewajiban pajak badan di Korea?"

Banyak perusahaan asing beranggapan demikian.

Padahal, tidak mendirikan badan hukum di Korea tidak selalu berarti tidak memiliki kewajiban pajak di Korea.

Sebelum mengirim karyawan, menyewa kantor, atau mulai bernegosiasi dengan pelanggan di Korea, penting untuk memahami kapan kegiatan usaha dapat dianggap sebagai Permanent Establishment (PE) → Bentuk Usaha Tetap → keberadaan usaha yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di negara lain.


Bayangkan perusahaan Anda masih berada pada tahap menjajaki pasar Korea.

Belum ada anak perusahaan.

Belum ada kantor cabang.

Namun beberapa karyawan mulai sering bekerja di Korea dan bertemu calon pelanggan.

Apakah kondisi tersebut selalu aman dari sudut pandang perpajakan?

Belum tentu.


Panduan Resmi

Berdasarkan Corporate Tax Act Korea, perusahaan asing dapat dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap apabila seluruh atau sebagian kegiatan usahanya dijalankan melalui suatu tempat usaha tetap di Korea.

Contohnya dapat berupa:

  • kantor;
  • cabang;
  • tempat manajemen;
  • pabrik atau bengkel;
  • gudang dalam keadaan tertentu; atau
  • lokasi proyek konstruksi atau instalasi yang memenuhi persyaratan.

Penentuan adanya Bentuk Usaha Tetap bergantung pada kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan, bukan hanya pada nama tempat tersebut.


Penjelasan Sederhananya

Banyak perusahaan hanya bertanya,

"Apakah kami sudah mendirikan perusahaan di Korea?"

Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah,

"Apa sebenarnya yang kami lakukan di Korea?"

Sebuah perusahaan dapat beroperasi tanpa memiliki anak perusahaan di Korea.

Namun apabila kegiatan usahanya berkembang hingga memenuhi kondisi tertentu, aturan perpajakan Korea dapat memperlakukannya secara berbeda.

Struktur hukum hanyalah salah satu faktor.

Kegiatan bisnis yang sebenarnya sama pentingnya.


Tidak Semua Aktivitas Menimbulkan Bentuk Usaha Tetap

Inilah bagian yang sering disalahpahami.

Banyak perusahaan mengira setiap kantor atau ruang kerja otomatis menimbulkan kewajiban pajak.

Padahal tidak selalu demikian.


Panduan Resmi

Tidak semua kegiatan usaha menciptakan Bentuk Usaha Tetap.

Kegiatan yang hanya bersifat persiapan atau penunjang dapat dikecualikan.

Contohnya meliputi:

  • riset pasar;
  • pengumpulan informasi bisnis;
  • kegiatan promosi atau periklanan;
  • pembelian barang; atau
  • penyimpanan maupun kegiatan penunjang tertentu.

Apakah suatu kegiatan tetap dianggap sebagai kegiatan persiapan bergantung pada perannya dalam keseluruhan model bisnis perusahaan.


Penjelasan Sederhananya

Bayangkan sebuah perusahaan perangkat lunak asing membuka kantor kecil di Seoul.

Tim lokal hanya mengumpulkan informasi pasar, menghadiri pameran industri, dan melaporkan perkembangan kepada kantor pusat.

Pada tahap ini, kantor tersebut mungkin masih berfungsi sebagai pendukung kegiatan usaha.

Namun jika tim yang sama mulai membahas harga dengan pelanggan, memimpin negosiasi kontrak, atau menjalankan aktivitas penjualan utama, penilaiannya dapat berubah.

Nama kantornya mungkin tetap sama.

Orang-orangnya juga tetap sama.

Tetapi kegiatan bisnisnya sudah berbeda.

Perubahan itulah yang dapat menjadi faktor yang jauh lebih penting daripada nama kantor itu sendiri.

Aktivitas Seorang Perwakilan di Korea Juga Dapat Berpengaruh

Risiko Bentuk Usaha Tetap tidak selalu muncul karena adanya kantor.

Dalam keadaan tertentu, aktivitas orang yang bertindak atas nama perusahaan di Korea juga dapat dipertimbangkan.


Panduan Resmi

Bentuk Usaha Tetap juga dapat timbul melalui Dependent Agent (agen yang bertindak untuk perusahaan asing secara berkelanjutan).

Penilaiannya tidak hanya didasarkan pada siapa yang menandatangani kontrak.

Wewenang yang dijalankan di Korea, peran dalam proses negosiasi kontrak, dan kenyataan kegiatan usaha secara keseluruhan dapat ikut dipertimbangkan.

Selain itu, beberapa kegiatan jasa maupun proyek konstruksi memiliki ketentuan waktu tertentu berdasarkan hukum pajak Korea.

Apabila terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda antara Korea dan negara asal perusahaan, ketentuan dalam perjanjian tersebut juga perlu diperiksa karena dapat berbeda dengan hukum domestik Korea.


Penjelasan Sederhananya

Banyak perusahaan internasional merasa aman karena kontrak akhirnya ditandatangani di kantor pusat di luar Korea.

Padahal tanda tangan bukan satu-satunya hal yang dapat dipertimbangkan.

Yang juga dapat diperhatikan antara lain:

  • siapa yang bernegosiasi dengan pelanggan;
  • siapa yang menjaga hubungan bisnis;
  • di mana keputusan bisnis penting dijalankan; dan
  • seberapa besar kewenangan yang dijalankan oleh perwakilan di Korea.

Karena itu, melihat halaman tanda tangan kontrak saja belum tentu memberikan gambaran yang lengkap.


Daftar Pemeriksaan Risiko Sebelum Masuk ke Korea

Sebelum memperluas kegiatan usaha ke Korea Selatan, pertimbangkan beberapa pertanyaan berikut.

  • Apakah karyawan kami akan bekerja secara tetap dari suatu lokasi di Korea?
  • Apakah kegiatan kami hanya berupa riset pasar atau sudah mencakup kegiatan usaha utama?
  • Apakah ada orang di Korea yang akan bernegosiasi atau berperan penting dalam kontrak dengan pelanggan?
  • Apakah insinyur atau konsultan akan memberikan layanan di Korea dalam jangka waktu yang cukup lama?
  • Apakah perjanjian penghindaran pajak berganda antara Korea dan negara kami memiliki ketentuan Bentuk Usaha Tetap yang berbeda?
  • Apakah sudah waktunya mempertimbangkan pembukaan cabang atau anak perusahaan sebelum kegiatan usaha berkembang lebih jauh?

Keputusan yang paling aman biasanya tidak didasarkan pada satu kontrak atau satu kantor saja.

Yang perlu dinilai adalah keseluruhan model bisnis perusahaan.


Pertanyaan Sebelum Berkonsultasi dengan Ahli

Saat berdiskusi dengan konsultan pajak atau penasihat hukum mengenai ekspansi ke Korea, Anda dapat menanyakan hal-hal berikut.

  • Berdasarkan rencana kegiatan kami di Korea, apakah terdapat risiko Bentuk Usaha Tetap menurut hukum pajak Korea atau perjanjian pajak yang berlaku?
  • Aktivitas operasional apa yang sebaiknya disesuaikan untuk mengurangi risiko tersebut sebelum bisnis dimulai?

Merancang struktur kegiatan usaha sebelum memasuki pasar Korea biasanya jauh lebih mudah daripada memperbaikinya setelah kegiatan bisnis sudah berjalan.


Tanggal Pemeriksaan Fakta

Juli 2026


Fact-Check Materials Used

  • Korea Corporate Tax Act
  • Enforcement Decree of the Corporate Tax Act
  • National Tax Service guidance for foreign corporations
  • Applicable tax treaty principles relating to Permanent Establishment

Official Sources

  • National Law Information Center
  • National Tax Service (NTS)
  • Ministry of Economy and Finance
  • OECD Model Tax Convention (general reference)

Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai panduan umum untuk membantu memahami risiko Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap) bagi perusahaan asing di Korea Selatan. Penentuan adanya Bentuk Usaha Tetap bergantung pada kegiatan usaha yang sebenarnya, ketentuan hukum pajak Korea, perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, serta fakta pada masing-masing kasus. Selalu konfirmasikan ketentuan terbaru kepada penasihat pajak atau instansi yang berwenang sebelum memulai kegiatan usaha di Korea.


➡ Next : 

⬅ Previous : Visa D-8-4 Tech Startup Korea Selatan