[ID] Pajak Hibah Properti Korea untuk Anak di Luar Negeri: Bayar di Korea atau Negara Tempat Tinggal?

Dokumen hibah properti Korea, paspor asing, kalkulator pajak, dan catatan pelaporan luar negeri untuk anak yang tinggal di luar Korea.
Keluarga menyiapkan hibah properti Korea kepada anak di luar negeri sambil memeriksa pajak Korea dan kewajiban pelaporan di negara tempat tinggal anak.

Anda ingin menghibahkan apartemen, rumah, atau bangunan komersial di Korea Selatan kepada anak yang kini tinggal di luar negeri dan telah menjadi warga negara asing.

Pertanyaan yang biasanya muncul adalah:

Pajak hibah harus diurus di Korea atau di negara tempat tinggal anak?

Titik awalnya adalah properti tersebut.

Selama properti berada di Korea, hibahnya tetap tunduk pada aturan pajak hibah Korea, meskipun penerimanya tinggal di luar negeri atau menggunakan paspor asing.

Namun, bukan berarti semua urusan di negara lain baru diperiksa setelah proses di Korea selesai.

Korea menentukan perlakuan pajak atas properti yang berada di Korea. Negara tempat tinggal anak menentukan apakah ada pajak tambahan, kewajiban pelaporan, atau aturan lain yang juga harus dipenuhi.

Paspor Asing Tidak Otomatis Berarti Non-Residen Pajak Korea

Menurut Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea, penerima hibah pada umumnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pajak hibah.

Apabila penerima merupakan non-residen, hibah atas properti yang berada di Korea tetap dapat dikenai pajak hibah Korea.

Hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa anak yang sudah menjadi warga negara asing pasti tidak lagi dianggap sebagai residen pajak Korea.

Kenyataannya, kewarganegaraan dan status residen pajak adalah dua hal yang berbeda.

Seorang anak dengan paspor asing masih dapat dinilai sebagai residen menurut aturan pajak Korea berdasarkan keadaan sebenarnya.

Sebaliknya, warga negara Korea yang tinggal di luar negeri dapat diperlakukan sebagai non-residen.

Perbedaan ini dapat memengaruhi:

  • ruang lingkup objek pajak;
  • fasilitas pengurangan;
  • cara pelaporan; dan
  • kemungkinan tanggung jawab pemberi hibah.

Karena itu, pertanyaan pertama bukan hanya kewarganegaraan anak, tetapi juga status residennya menurut hukum pajak Korea pada saat hibah dilakukan.

Mengapa Properti Korea Tetap Dikenai Aturan Korea?

Bayangkan orang tua menghibahkan apartemen di Seoul kepada anak yang tinggal di New York, London, Toronto, atau Jakarta.

Walaupun anak menggunakan paspor asing, apartemen tersebut tetap berada di Korea.

Karena itu, pengalihan kepemilikannya perlu diperiksa dan dilaporkan berdasarkan aturan pajak hibah Korea.

Hal ini berkaitan dengan prinsip lokasi harta atau situs principle. Secara sederhana, negara tempat properti berada pada umumnya memiliki hak untuk mengenakan pajak berdasarkan hukumnya sendiri.

Namun, ini tidak berarti Korea menjadi satu-satunya negara yang dapat meminta pelaporan.

Negara tempat tinggal, domisili, atau negara tempat anak menjadi residen pajak dapat memiliki aturan tersendiri mengenai:

  • pajak atas hibah;
  • pelaporan informasi;
  • pelaporan aset luar negeri; atau
  • kredit pajak luar negeri.

Apakah Anak Non-Residen Tetap Mendapat Pengurangan Pajak Hibah?

Pasal 53 Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea memberikan pengurangan tertentu kepada penerima hibah yang merupakan residen.

Karena itu, dua anak yang menerima properti Korea dengan nilai sama belum tentu mendapatkan hasil perhitungan pajak yang sama.

Salah satunya mungkin dinilai sebagai residen pajak Korea, sedangkan yang lain sebagai non-residen.

Namun, jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap anak berkewarganegaraan asing otomatis kehilangan seluruh fasilitas pengurangan.

Yang perlu dipastikan adalah status anak menurut hukum pajak Korea pada tanggal hibah.

Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan sebelum keluarga menandatangani dokumen hibah atau menghitung jumlah pajak.

Siapa yang Harus Membayar Pajak Hibah Korea?

Secara umum, penerima hibah menjadi wajib pajak karena menerima harta tersebut.

Namun, dalam keadaan tertentu, kewajiban membayar pajak yang sama dapat melibatkan lebih dari satu pihak.

Apabila penerima hibah merupakan non-residen, pemberi hibah juga dapat ikut memikul tanggung jawab perpajakan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah.

Hal ini tidak berarti orang tua selalu dapat membayar pajak anak tanpa mempertimbangkan akibat pajak lainnya.

Sebelum pembayaran dilakukan, keluarga perlu memastikan:

  • apakah tanggung jawab bersama memang berlaku;
  • atas nama siapa laporan dan pembayaran dicatat;
  • dan apakah cara pembayaran tersebut menimbulkan persoalan pajak tambahan.

Tanggung jawab hukum untuk membayar pajak dan perlakuan pajak atas uang yang digunakan untuk membayar pajak adalah dua persoalan yang berbeda.

Kapan Batas Waktu Pelaporan di Korea?

Untuk hibah biasa, pelaporan dan pembayaran pajak hibah Korea pada umumnya dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak akhir bulan terjadinya hibah.

Sebagai contoh, apabila hibah selesai pada 10 Juli, masa tiga bulan dihitung sejak akhir Juli, bukan langsung sejak 10 Juli.

Keluarga tidak sebaiknya menunggu sampai analisis pajak luar negeri selesai sebelum menyiapkan pelaporan Korea.

Batas waktu Korea tetap berjalan menurut hukum Korea.

Nilai properti juga harus ditentukan berdasarkan aturan penilaian Korea.

Nilai resmi pemerintah tidak selalu otomatis menjadi dasar penghitungan pajak dalam setiap kasus. Transaksi terbaru, hasil penilaian, harga properti pembanding, dan bukti lain yang diakui dapat berpengaruh tergantung jenis properti dan waktu hibah.

Bagaimana dengan Negara Tempat Tinggal Anak?

Pada saat pelaporan Korea dipersiapkan, keluarga juga perlu memeriksa aturan di negara tempat anak tinggal, berdomisili, atau menjadi residen pajak.

Negara tersebut dapat:

  • tidak mengenakan pajak hibah;
  • mengenakan pajak kepada pemberi hibah;
  • hanya meminta pelaporan informasi;
  • memberikan Foreign Tax Credit (FTC) atau kredit pajak luar negeri atas pajak tertentu yang telah dibayar di negara lain; atau
  • menerapkan aturan lain berdasarkan tempat tinggal, domisili, kewarganegaraan, atau identitas pemberi hibah.

Kredit pajak luar negeri tidak otomatis tersedia di setiap negara atau untuk setiap pembayaran pajak hibah Korea.

Syarat, batas kredit, dokumen, dan waktunya mengikuti hukum negara tersebut.

Karena itu, bukti pembayaran pajak di Korea tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban di luar negeri.

Contoh Amerika Serikat: Apa Fungsi IRS Form 3520?

IRS (Internal Revenue Service) adalah otoritas pajak federal Amerika Serikat.

Penerimaan hibah asing tertentu dapat menimbulkan kewajiban pelaporan melalui IRS Form 3520.

Formulir ini merupakan laporan informasi, bukan formulir untuk membayar pajak hibah Korea.

Menurut panduan IRS, orang Amerika Serikat yang menerima hibah atau warisan dari individu asing non-residen atau harta warisan asing dengan jumlah keseluruhan lebih dari USD 100.000 dalam satu tahun pajak pada umumnya perlu melaporkannya pada Bagian IV Form 3520.

Hibah dari pihak asing tertentu yang saling berhubungan juga perlu diperhitungkan bersama ketika menentukan batas tersebut.

Contoh ini tidak dapat langsung diterapkan pada Indonesia, Kanada, Inggris, Australia, atau negara lain karena setiap negara memiliki aturan sendiri.

Cara Menyiapkan Hibah Lintas Negara

Hibah lintas negara sebaiknya tidak dipandang sebagai urusan Korea terlebih dahulu lalu urusan luar negeri sesudahnya.

Keduanya merupakan dua urusan pajak yang perlu disiapkan bersamaan.

Pertama, pastikan status residen atau non-residen anak menurut hukum pajak Korea.

Kedua, periksa metode penilaian properti, pengurangan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab membayar, serta batas waktu pelaporan di Korea.

Pada saat yang sama, periksa apakah negara terkait mewajibkan:

  • pembayaran pajak;
  • pelaporan informasi;
  • pelaporan aset luar negeri; atau
  • penggunaan kredit pajak luar negeri.

Simpan dokumen berikut:

  • dokumen hibah;
  • bukti kepemilikan properti;
  • bahan penilaian;
  • laporan pajak Korea;
  • bukti pembayaran; dan
  • dokumen hubungan keluarga.

Dokumen tersebut mungkin diperlukan oleh penasihat pajak di negara lain meskipun tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar.

Pertanyaan Sebelum Berkonsultasi

Untuk penasihat di Korea:

  • Apakah anak merupakan residen atau non-residen pada tanggal hibah?
  • Metode penilaian apa yang berlaku untuk properti ini?
  • Apakah pengurangan berdasarkan Pasal 53 tersedia?
  • Apakah pemberi hibah ikut memikul tanggung jawab pajak?
  • Atas nama siapa laporan dan pembayaran harus dicatat?
  • Kapan tepatnya batas waktu pelaporan Korea?

Untuk penasihat di negara terkait:

  • Apakah pajak dikenakan kepada pemberi hibah, penerima, atau tidak kepada keduanya?
  • Apakah pelaporan tetap diperlukan ketika tidak ada pajak lokal?
  • Apakah pajak hibah Korea dapat digunakan sebagai kredit pajak luar negeri?
  • Dokumen Korea apa yang perlu diterjemahkan atau disimpan?
  • Apakah kewarganegaraan, tempat tinggal, atau domisili memengaruhi hasilnya?

Kesimpulan

Apabila properti di Korea dihibahkan kepada anak berkewarganegaraan asing, properti tersebut tetap diproses berdasarkan aturan pajak hibah Korea.

Namun, paspor asing tidak otomatis berarti anak merupakan non-residen pajak Korea.

Aturan Korea dan aturan negara terkait perlu diperiksa bersama karena keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda.

Korea menentukan perlakuan pajak atas properti yang berada di Korea.

Negara lain menentukan apakah diperlukan pajak tambahan, kredit pajak luar negeri, pelaporan aset, atau pelaporan informasi seperti IRS Form 3520.

Sebelum pengalihan dilakukan, pastikan status residen anak, metode penilaian, hak atas pengurangan, tanggung jawab pembayaran, dan batas waktu di kedua negara.

Bahan Pemeriksaan Fakta

  • Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea, Pasal 4-2 dan Pasal 53
  • Panduan National Tax Service mengenai pelaporan pajak hibah
  • Panduan Internal Revenue Service mengenai hibah dari luar negeri
  • Petunjuk IRS Form 3520

Sumber Resmi

  • National Law Information Center, Republik Korea
  • National Tax Service, Republik Korea
  • Internal Revenue Service, Amerika Serikat

Penafian

Artikel ini merupakan panduan umum sebelum melakukan hibah lintas negara dan tidak menentukan hasil pajak suatu transaksi tertentu. Status residen pajak, metode penilaian, pengurangan, tanggung jawab pembayaran, pelaporan luar negeri, dan penggunaan kredit pajak bergantung pada keadaan setiap keluarga serta peraturan yang berlaku pada saat hibah. Untuk pengalihan properti bernilai tinggi, pastikan ketentuan terbaru dengan ahli pajak di Korea dan negara terkait.


➡ Next : Pindah ke Sekolah Internasional di Korea Selatan

⬅ Previous : Visa F-5 Korea dan Catatan Kriminal Luar Negeri