[ID] Apakah Modal KRW 100 Juta untuk Visa D-8 Harus Tetap Ada di Rekening?
![]() |
| Pendiri asing perlu mencatat penggunaan modal perusahaan dengan jelas untuk sewa, peralatan, gaji, dan kegiatan usaha lainnya. |
Hal yang Sering Disalahpahami Pendiri Asing Tentang Penggunaan Modal Usaha di Korea
“Setelah visa D-8 saya terbit, apakah modal KRW 100 juta itu tidak boleh dipakai sama sekali?”
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan warga asing yang sedang menyiapkan perusahaan di Korea Selatan.
Sebagian pendiri mengira bahwa modal tersebut harus terus terlihat utuh di rekening perusahaan. Akibatnya, mereka ragu membayar sewa kantor, membeli komputer, menata tempat usaha, atau merekrut pegawai karena takut saldo perusahaan turun di bawah KRW 100 juta.
Padahal, modal usaha memang disiapkan untuk menjalankan usaha.
Yang penting bukan sekadar apakah uangnya berkurang.
Yang perlu dijelaskan adalah:
Untuk apa uang itu digunakan, dan apakah penggunaannya dapat dibuktikan sebagai kegiatan usaha yang nyata?
Bayangkan seorang pendiri asal Indonesia membuka perusahaan perdagangan digital di Seoul.
Ia mengirim modal KRW 100 juta ke Korea, menyelesaikan pendaftaran investasi asing, lalu memperoleh visa D-8.
Sebulan kemudian, perusahaan harus membayar uang jaminan kantor, membeli peralatan, menjalankan pemasaran, dan membayar gaji pegawai pertama.
Ia mulai khawatir.
“Kalau saldo perusahaan turun, apakah nanti perpanjangan visa saya bermasalah?”
Kekhawatiran itu wajar, tetapi muncul dari kesalahpahaman yang cukup umum.
Official Guidance
Berdasarkan Foreign Investment Promotion Act (Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing Korea Selatan), investor asing pada umumnya dapat memenuhi syarat untuk Corporate Investment D-8-1 (status tinggal bagi investor yang menanamkan modal pada perusahaan Korea) dengan menanamkan sedikitnya KRW 100 juta dan memperoleh sedikitnya 10 persen saham dengan hak suara atau kepemilikan pada perusahaan Korea.
Undang-undang dan panduan investasi resmi tidak mensyaratkan agar seluruh modal KRW 100 juta tersebut terus dibekukan selamanya di rekening perusahaan setelah investasi diselesaikan dan didaftarkan dengan benar.
Executive Commentary
Hal pertama yang perlu dipahami adalah:
Modal KRW 100 juta bukan uang jaminan yang harus dibiarkan diam.
Itu adalah modal perusahaan.
Perusahaan yang benar-benar beroperasi biasanya memiliki pengeluaran usaha yang dapat dijelaskan dan dibuktikan.
Perusahaan perlu membayar:
- sewa kantor;
- perlengkapan kerja;
- perangkat komputer;
- persediaan;
- pemasaran;
- gaji pegawai;
- dan biaya operasional lainnya.
Penggunaan modal untuk kebutuhan usaha yang nyata pada umumnya tidak menjadi masalah apabila dapat dijelaskan dan didukung oleh dokumen yang memadai.
Apakah Modal Itu Boleh Digunakan untuk Biaya Usaha?
Dalam banyak kasus, boleh.
Pengeluaran usaha yang wajar dan dapat dibuktikan dapat mencakup:
- uang jaminan dan sewa kantor;
- furnitur dan perlengkapan kantor;
- komputer dan perangkat lunak;
- persediaan atau bahan baku;
- biaya pemasaran;
- gaji pegawai;
- serta biaya operasional lain yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
Namun, ada satu prinsip sederhana:
Pengeluaran tersebut harus masuk akal sebagai biaya perusahaan.
Membayar komputer untuk tim kerja berbeda dari memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa penjelasan yang jelas.
Official Guidance
Dalam pemeriksaan investasi dan perpanjangan visa, khususnya pada kasus investasi berskala lebih kecil, otoritas dapat meminta bukti tambahan mengenai penggunaan modal.
Dokumen pendukung dapat mencakup:
- laporan transaksi rekening perusahaan;
- kuitansi pembelian;
- perjanjian sewa kantor;
- invoice atau tagihan usaha;
- foto tempat usaha;
- dokumen akuntansi dan pajak;
- serta bukti lain yang menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi.
Executive Commentary
Di sinilah muncul kesalahpahaman kedua.
Sebagian pendiri berpikir:
“Saya sudah pernah mengirim KRW 100 juta ke Korea. Berarti kewajiban saya selesai.”
Belum tentu.
Saat perpanjangan visa, yang dinilai bukan hanya bukti bahwa uang pernah masuk.
Pemeriksa juga dapat melihat apakah modal tersebut benar-benar digunakan untuk menjalankan usaha.
Pertanyaannya dapat berkembang menjadi:
- Apakah kantor benar-benar ada?
- Apakah perusahaan memiliki kegiatan usaha?
- Bagaimana modal digunakan?
- Apakah transaksi tercatat dengan baik?
- Apakah laporan pajak dan pembukuan mendukung kegiatan perusahaan?
Fokusnya biasanya bukan jumlah saldo yang tersisa di rekening.
Fokusnya adalah apakah investasi tersebut berkembang menjadi usaha yang nyata.
Bagaimana Jika Dana Perusahaan Dipakai untuk Keperluan Pribadi?
Di bagian inilah risiko mulai muncul.
Setelah modal masuk ke perusahaan, dana tersebut bukan lagi sekadar uang pribadi pendiri.
Dana itu menjadi bagian dari keuangan perusahaan.
Misalnya, seorang pendiri memindahkan sejumlah besar uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya untuk membayar biaya hidup atau kebutuhan keluarga tanpa penjelasan bisnis yang jelas.
Ia mungkin berpikir:
“Saya pemilik perusahaan. Nanti uangnya saya kembalikan.”
Namun, saat dokumen perusahaan diperiksa, transaksi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan serius.
Satu transaksi tidak dapat dinilai hanya dari jumlahnya, tetapi transfer tanpa alasan bisnis yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan pada saat pemeriksaan.
Penarikan tanpa penjelasan, penggunaan pribadi, atau transaksi yang melemahkan kredibilitas investasi dapat menjadi masalah saat perpanjangan visa atau pemeriksaan perusahaan.
Official Guidance
Dalam pemeriksaan perpanjangan visa D-8, otoritas imigrasi dapat melihat berbagai unsur, antara lain:
- kegiatan usaha perusahaan;
- laporan dan pembayaran pajak;
- omzet atau aktivitas penjualan;
- penggunaan modal investasi;
- catatan rekening perusahaan;
- dan bukti bahwa usaha benar-benar berjalan di Korea.
Executive Commentary
Kesalahpahaman terbesar biasanya berbunyi:
“Yang penting saldo rekening saya masih KRW 100 juta.”
Padahal, pemeriksa biasanya melihat hal yang lebih luas.
Mereka ingin memahami apakah:
- perusahaan benar-benar ada;
- investasinya nyata;
- modal dipakai untuk kegiatan usaha;
- dan perusahaan benar-benar beroperasi di Korea.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Apakah uang KRW 100 juta itu masih utuh?”
Melainkan:
“Bisakah saya menjelaskan ke mana uang tersebut digunakan dan bagaimana penggunaannya mendukung operasional perusahaan?”
Dokumen Apa yang Sebaiknya Disimpan?
Banyak masalah sebenarnya bukan muncul karena pengeluarannya tidak boleh, melainkan karena bukti pengeluarannya tidak lengkap.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen seperti:
- laporan rekening perusahaan;
- faktur pajak;
- kuitansi;
- kontrak sewa;
- kontrak kerja pegawai;
- bukti pembayaran gaji;
- invoice pemasok;
- kontrak dengan vendor;
- foto kantor atau tempat usaha;
- dan pembukuan perusahaan.
Untuk transaksi besar, sebaiknya penjelasan dan dokumennya dapat ditelusuri dengan mudah.
Semakin jelas hubungan antara pengeluaran dan kegiatan usaha, semakin mudah pula perusahaan menjelaskan penggunaan modalnya.
Yang Perlu Diingat
Modal KRW 100 juta untuk visa D-8 tidak harus dibiarkan utuh selamanya di rekening perusahaan.
Modal tersebut memang ditujukan untuk membangun dan menjalankan usaha.
Namun, setelah menjadi uang perusahaan, dana itu harus diperlakukan sebagai uang perusahaan.
Pendekatan yang paling aman adalah:
- menggunakan modal untuk kebutuhan usaha yang nyata;
- menghindari penggunaan pribadi tanpa dasar yang jelas;
- mencatat transaksi penting;
- dan menyimpan dokumen pendukungnya dengan baik.
Pertanyaan yang Perlu Diperiksa Sebelum Menemui Profesional
- Apakah rencana pengeluaran saya dapat dianggap sebagai biaya usaha yang wajar?
- Dokumen apa yang perlu disimpan untuk membuktikan penggunaan modal?
- Bagaimana penggunaan modal akan dinilai saat perpanjangan visa D-8?
- Apakah ada transaksi yang dapat terlihat seperti penarikan pribadi?
- Apakah rekening, pembukuan, pajak, dan kegiatan perusahaan saya saling mendukung?
- Apakah perusahaan memiliki cukup bukti bahwa usaha benar-benar berjalan?
Dengan memahami struktur ini, pendiri asing dapat berdiskusi secara lebih terarah dengan akuntan, konsultan imigrasi, atau penasihat bisnis sebelum menggunakan modal perusahaan.
Effective Date
Fact-checked: July 2026
Fact-Check Materials Used
- Foreign Investment Promotion Act
- Invest Korea Foreign Investment Guide
- Invest Korea Visa Guide for Investing in Korea
- Korea Immigration Service guidance on Corporate Investment D-8 status
Official Sources
- Ministry of Trade, Industry and Energy
- Invest Korea (KOTRA)
- Korea Immigration Service
- Korea Law Information Center
Disclaimer
Artikel ini merupakan panduan awal berdasarkan informasi resmi yang tersedia untuk publik. Artikel ini bukan nasihat hukum, imigrasi, pajak, akuntansi, atau investasi. Persyaratan visa D-8 dan pemeriksaan perpanjangan dapat berbeda menurut struktur perusahaan, penggunaan dana, dan keadaan masing-masing pemohon. Konfirmasikan keputusan penting kepada instansi terkait atau profesional yang berkualifikasi sebelum menggunakan modal perusahaan.
➡ Next : Bisakah Saya Mengurus Kontrak Properti di Korea
⬅ Previous : Apakah Anak Berkewarganegaraan Korea Bisa
