[ID] "Apakah Orang Asing Bisa Membeli Rumah di Korea?" Daftar Periksa Pertama bagi Pembeli yang Masih Tinggal di Luar Negeri
![]() |
| Pasangan internasional mempelajari proses pembelian apartemen di Korea Selatan. |
David dan Mina tinggal di Toronto.
Mereka berencana pindah ke Korea setelah pensiun beberapa tahun lagi.
Saat berlibur ke Seoul pada musim panas, mereka menemukan sebuah apartemen yang langsung mereka sukai.
"Bagaimana kalau kita beli sekarang dan pindah nanti?" tanya David.
Banyak keluarga internasional mengajukan pertanyaan yang sama.
Apakah orang asing bisa membeli properti di Korea?
Jawaban singkatnya: ya.
Secara umum, warga negara asing diperbolehkan membeli properti di Korea Selatan.
Namun, banyak pembeli baru menyadari bahwa prosesnya bisa berbeda tergantung apakah mereka sudah tinggal di Korea atau masih berdomisili di luar negeri.
Orang Asing Memang Bisa Membeli Properti di Korea, Tetapi Prosedurnya Tidak Selalu Sama
Official Guidance
Menurut panduan Invest Korea, kecuali untuk jenis tanah tertentu yang memerlukan izin pemerintah, warga negara asing pada umumnya dapat memperoleh properti di Korea melalui prosedur pelaporan yang ditentukan. Secara prinsip, hak kepemilikan orang asing tidak dibedakan dari warga negara Korea. Pembeli asing tetap wajib memenuhi prosedur pelaporan dan pendaftaran sesuai hukum yang berlaku.
Executive Commentary
Salah satu kesalahpahaman yang paling umum adalah:
"Kalau saya punya cukup uang, saya tinggal menandatangani kontrak dan mentransfer dana."
Dalam praktiknya, pertanyaan pertama sering kali bukan soal uang.
Melainkan:
"Apakah saya saat ini dianggap sebagai penduduk Korea atau pembeli dari luar negeri?"
Status ini dapat memengaruhi dokumen yang diperlukan, proses pendaftaran, serta prosedur perbankan selama transaksi berlangsung.
Situasi yang Sering Membingungkan Pembeli dari Luar Negeri
Bayangkan sepasang suami istri yang tinggal di Jakarta.
Mereka berencana pindah ke Korea tahun depan.
Saat berkunjung ke Seoul, mereka menemukan apartemen yang sesuai dan langsung menandatangani kontrak agar tidak kehilangan kesempatan.
Mereka berpikir bahwa seluruh dokumen administratif dapat diselesaikan setelah pindah secara permanen ke Korea.
Namun beberapa minggu kemudian, bank atau kantor pendaftaran meminta dokumen tambahan karena pada saat transaksi dilakukan, mereka masih dianggap sebagai pembeli yang berdomisili di luar negeri.
Mereka pun bertanya:
"Kami akan pindah ke Korea tahun depan. Bukankah itu berarti kami sudah dianggap sebagai penduduk Korea?"
Belum tentu.
Banyak pembeli mengira rencana pindah di masa depan otomatis mengubah status mereka menjadi pembeli domestik.
Padahal, dalam banyak kasus, prosedur administratif ditentukan berdasarkan status pembeli pada saat transaksi dilakukan, bukan berdasarkan rencana tempat tinggal di masa depan.
Mengapa Pembeli dari Luar Negeri Sering Diminta Dokumen Tambahan?
Official Guidance
Panduan Pemerintah Metropolitan Seoul menjelaskan bahwa warga negara asing yang memperoleh properti melalui kontrak pembelian pada umumnya wajib menyampaikan laporan perolehan properti dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Pembeli yang tidak memiliki nomor registrasi penduduk Korea atau ARC juga mungkin memerlukan Registration Number for Real Estate Registration untuk menyelesaikan proses pendaftaran kepemilikan. Selain itu, ketentuan dalam Foreign Exchange Transactions Act dapat berlaku ketika non-residen membawa dana ke Korea untuk transaksi properti.
Executive Commentary
Selama proses pembelian, pembeli luar negeri biasanya menemukan beberapa istilah yang belum pernah mereka dengar sebelumnya.
Real Estate Acquisition Report berarti pemberitahuan kepada pemerintah daerah bahwa warga negara asing telah membeli properti di Korea.
Banyak pembeli bertanya:
"Saya belum tinggal di Korea dan belum memiliki ARC. Bagaimana saya bisa mendaftarkan kepemilikan?"
Dalam beberapa kasus, pembeli yang belum memiliki nomor registrasi penduduk Korea atau ARC mungkin perlu memperoleh Registration Number for Real Estate Registration, yaitu nomor identifikasi yang digunakan selama proses pendaftaran kepemilikan properti.
Prosedur tambahan ini bukan berarti membeli properti di Korea itu sulit.
Artinya hanya satu:
Pembeli yang masih tinggal di luar negeri perlu mempersiapkan dokumen administratif tambahan sebelum proses pendaftaran kepemilikan dapat diselesaikan.
Batas Waktu 60 Hari yang Sering Terlewat
Official Guidance
Pembeli asing pada umumnya wajib menyampaikan laporan perolehan properti kepada pemerintah daerah yang berwenang dalam waktu 60 hari sejak tanggal penandatanganan kontrak. Kewajiban ini berlaku berdasarkan peraturan terkait transaksi properti di Korea.
Executive Commentary
Banyak pembeli luar negeri mengira bahwa tenggat waktu mulai dihitung ketika pembayaran akhir dilakukan.
Padahal, dalam banyak situasi, hitungan waktu dimulai sejak kontrak pembelian ditandatangani.
Perbedaan kecil ini dapat memengaruhi seluruh jadwal transaksi.
Karena itu, banyak pembeli internasional mulai berkonsultasi dengan agen properti, konsultan hukum, atau profesional terkait segera setelah kontrak ditandatangani.
Pertanyaan yang Sebaiknya Diajukan oleh Pembeli dari Luar Negeri
Banyak pembeli internasional merasa terbantu dengan menanyakan pertanyaan berikut:
"Apakah saya saat ini diperlakukan sebagai penduduk atau non-penduduk untuk transaksi ini?"
"Apakah saya memerlukan Registration Number for Real Estate Registration?"
"Laporan apa saja yang harus diselesaikan sebelum pendaftaran kepemilikan?"
"Apakah transfer dana dari luar negeri memerlukan prosedur perbankan tambahan?"
Memahami pertanyaan-pertanyaan ini sejak awal memang tidak menjamin seluruh transaksi akan berjalan tanpa hambatan.
Namun, hal tersebut dapat membantu pembeli menyiapkan dokumen yang tepat dan menghindari penundaan yang tidak perlu.
Implementation Date
Peraturan mengenai pembelian properti oleh warga negara asing, pelaporan transaksi properti, dan prosedur terkait berlaku per Juni 2026.
Fact-Check Materials Used
- Panduan Invest Korea mengenai akuisisi properti oleh orang asing
- Panduan perumahan Pemerintah Metropolitan Seoul
- Act on Report on Real Estate Transactions, Etc.
- Foreign Exchange Transactions Act
Official Sources
- Invest Korea
- Seoul Metropolitan Government
- Act on Report on Real Estate Transactions, Etc.
- Foreign Exchange Transactions Act
Disclaimer
Artikel ini merupakan panduan pemahaman awal berdasarkan undang-undang dan materi resmi yang dipublikasikan oleh lembaga pemerintah Korea Selatan. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, investasi, imigrasi, atau properti. Situasi setiap individu dapat berbeda. Pembaca sebaiknya mengonfirmasi prosedur secara langsung kepada otoritas terkait atau profesional yang berkualifikasi.
➡ Next : Panduan Awal untuk Diaspora Korea yang Ingin Kembali
⬅ Previous : Saya Sudah Punya ARC
